Breaking News

Berita Viral

SOSOK Hakim Arif Nuryanta yang Terima Rp 60 M Untuk Vonis Lepas, Dikenal Baik dan Pendiam di Kampung

Suap puluhan miliar dalam penanganan kasus yang melibatkan tiga terdakwa korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng, dibongkar Kejagung

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Arif Nuryanta disebut terima Rp 60 miliar. 

Amin mengatakan Arif terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan Kartu Tanda Anggota (KTP) warga Kota Tegal.

Namun, dia mengaku tidak tahu persis bagaimana sosok Arif tersebut.

Amin hanya mendengar dari cerita warga, Arif kerap pulang ke rumah dan mengikuti salat di masjid dekat rumahnya.

"Pak Arif Nuryanta memang warga Panggung. Dalam KTP-nya, dia aktif sebagai warga Kota Tegal," katanya.

Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso, mengatakan Arif biasanya pulang ke Tegal setiap hari Jumat saat akhir pekan. 

Sugeng mengaku selalu melihat Arif saat salat Jumat di masjid. Dari pendapat Sugeng, Arif dikenal sebagai orang baik, tetapi pendiam.

"Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga," ujarnya, Senin.

Selain itu, Sugeng juga membeberkan, Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). 

Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.

"Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut. 

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Suap tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved