Breaking News

Berita Viral

SOSOK Hakim Arif Nuryanta yang Terima Rp 60 M Untuk Vonis Lepas, Dikenal Baik dan Pendiam di Kampung

Suap puluhan miliar dalam penanganan kasus yang melibatkan tiga terdakwa korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng, dibongkar Kejagung

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Arif Nuryanta disebut terima Rp 60 miliar. 

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Adapun, ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim; Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota; dan Ali Muhtarom sebagai hakim Ad Hoc.

Sebagai informasi, ketiga hakim itu yang memvonis bebas tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kejagung mengungkapkan, kasus dugaan suap Rp 60 miliar dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.

Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.

Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.

Diduga ada aliran uang senilai Rp 60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta

Kemudian, hanya selang sehari, Kejagung menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka, Minggu (13/4/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved