Berita Viral

DITANGKAP 3 Pelaku Begal Briptu Abdul Aziz, Berikut Peran Masing-masing Tersangka

Briptu Abdul Aziz sempat ditolong warga dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
PELAKU BEGAL: Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang melakukan pembacokan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korbannya diketahui seorang anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis, saat pulang kerja. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang melakukan pembacokan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korbannya diketahui seorang anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis, saat pulang kerja.

Briptu Abdul Aziz sempat ditolong warga dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Saat di dalam ambulans, Briptu Abdul Azis masih sempat mengucapkan terima kasih ke warga yang membantunya.

Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara pada Rabu (2/4/2025) dinihari.

Korban yang terluka dibacok pelaku tergeletak di tengan jalan.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi begal ini berjumlah tiga orang yakni berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19). 

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan jalanan tersebut.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban.

Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.

Sedangkan, SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir Tribun Bekasi, Senin (14/4/2025).

Mustofa menyebut, DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved