Berita Medan
Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
“Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza.
Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.
Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
“Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” sebut Rizza.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Mochamad Ali Rizza.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gagal Curi Tas di Mobil, Pria di Medan Labuhan Dihajar Massa |
![]() |
---|
Pegadaian Berperan Aktif Mendukung Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Mangkraknya Proyek Stadion Teladan Jadi Beban Pemko, Rico Desak Satker Lapor Progres |
![]() |
---|
Viral Polantas di Medan Pungli Minta Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor, Begini Kata Kasatlantas |
![]() |
---|
Kronologi Aksi ODGJ di Jalan Rajawali, Bawa Sajam hingga Buat Warga Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.