Berita Medan

Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April lalu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJAKSAAN MEDAN
ASET KAI- Kantor Kejaksaan Medan. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar, Kamis (17/4/2025). 

Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara. 

“Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza. 

Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah. 

Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. 

“Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” sebut Rizza.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Mochamad Ali Rizza.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved