Berita Persidangan

Wajah Noakhi Bulolon, Terpidana yang Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sumut dan Intel Kejari Medan

Pelaku ditangkap di Kompleks Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal setelah kabur saat akan menjalani masa hukuman. 

Dok Kejaksaan Negeri Medan
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan usai kabur saat akan menjalani masa hukuman. (Dok Kejaksaan Negeri Medan) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pelarian Noakhi Bulolon alias NB terhenti usai terpidana kasus asusila tersebut diamankan Kejaksaan Negeri Medan. 

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri  Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku  di Kompleks Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan setelah kabur saat akan menjalani masa hukuman. 

"Hari ini kita bersama tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (21/4/2025). 

Dapot mengatakan saat penangkapan sekitar pukul 16.20 WIB, terpidana berusaha melawan petugas.

Namun pihaknya bersama tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana dan membawanya ke rumah tahanan 

"Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," jelas Dapot.

Pihaknya menjelaskan penangkapan terhadap terpidana menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

"Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP,"  jelas dia.

Sebelumnya, kata Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan. 

"Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP," ucapnya.

Dia menambahkan, selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.

"Sehingga, kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen," tutur dia.

Dapot menegaskan bahwa Kejari Medan akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran dan meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ucap Dapot. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved