Berita Viral

Mengejutkan Pengakuan Tahanan Wanita, Dipaksa Layani Nafsu Aiptu LC Sampai 3 Hari Berturut-turut

Bahkan ia hanya bisa pasrah saat Aiptu LC yang memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan itu memasuki ruangan .

Kolase: kanal YouTube tvOneNews
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur 

Untuk diketahui, PW sebelumnya diamankan di hotel yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.

Wanita itu diketahui merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Saat ditangkap, PW diduga berperan sebagai muncikari.

PW tertangkap basah sedang membawa satu wanita dan satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi. 

Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.

PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.

Kemudian, pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.

PW diduga dirudapaksa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu LC.

Tak hanya sekali, Aiptu LC kembali merudapaksa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).

Dugaan rudapaksa itu dilakukan oleh Aiptu LC di dalam sel Mapolres Pacitan.

Perbuatan bejat Aiptu LC itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved