Medan Terkini
Disdikbud Medan Belum Ada Keluarkan Larangan Wisuda di Tingkat SD dan SMP, Ini Alasannya
Pemko Medan menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan aturan mengenai pelarangan kegiatan wisuda untuk satuan pendidikan SD dan SMP.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kegiatan wisuda usai menyelesaikan pendidikan kini seperti budaya seremoni mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Wisuda di sekolah menjadi bentuk apresiasi dan perayaan atas keberhasilan siswa dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Pro kontra muncul di masyarakat, yang menganggap wisuda di sekolah dasar hingga menengah sebagai tradisi yang tidak selalu perlu.
Dikhawatirkan jadi beban finansial bagi keluarga.
Bagi sebagian pihak, wisuda di sekolah dianggap sebagai momen penting yang dapat membangun rasa percaya diri dan menjadi kenangan indah bagi murid.
Sayangnya hal itu tidak diimbangi kesetaraan ekonomi setiap keluarga murid.
Wisuda di perguruan tinggi lebih difokuskan pada pengakuan gelar akademik, sedangkan wisuda di sekolah lebih mengutamakan perayaan kelulusan dan pemberian penghargaan atas pencapaian akademik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan aturan mengenai pelarangan kegiatan wisuda untuk satuan pendidikan SD dan SMP.
"Sejauh ini belum ada. Kami cuma mengimbau kiranya kegiatan wisuda di jenjang satuan SD dan SMP tidak sampai memberatkan siswa dan orang tua/wali murid," ujar Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya, sudah mengamati sejak lama fenomena dan pro kontra masyarakat terhadap penyelenggaraan wisuda pada jenjang di bawah perguruan tinggi tersebut.
Disdikbud memastikan untuk jenjang pendidikan di bawah kewenangan mereka yakni SD dan SMP, tidak pernah ada yang namanya kegiatan wisuda di akhir tahun pelajaran.
"Kemungkinan kita akan rembukan dulu dengan stakeholders terkait sebelum nantinya mengeluarkan kebijakan.
Makanya tadi saya sampaikan sifatnya hanya imbauan saja, sepanjang tidak memberatkan siswa dan orang tua murid, silakan saja digelar wisuda.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.