Medan Terkini

Disdikbud Medan Belum Ada Keluarkan Larangan Wisuda di Tingkat SD dan SMP, Ini Alasannya

Pemko Medan menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan aturan mengenai pelarangan kegiatan wisuda untuk satuan pendidikan SD dan SMP. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
WISUDA SEKOLAH: Kantor Dinas Pendidikan Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/5/2024). Menyikapi itu Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan aturan mengenai pelarangan kegiatan wisuda untuk satuan pendidikan SD dan SMP.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kegiatan wisuda usai menyelesaikan pendidikan kini seperti budaya seremoni mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi.

Wisuda di sekolah menjadi bentuk apresiasi dan perayaan atas keberhasilan siswa dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. 

Pro kontra muncul di masyarakat, yang menganggap wisuda di sekolah dasar hingga menengah sebagai tradisi yang tidak selalu perlu.

Dikhawatirkan jadi beban finansial bagi keluarga.

Bagi sebagian pihak, wisuda di sekolah dianggap sebagai momen penting yang dapat membangun rasa percaya diri dan menjadi kenangan indah bagi murid.

Sayangnya hal itu tidak diimbangi kesetaraan ekonomi setiap keluarga murid. 

Wisuda di perguruan tinggi lebih difokuskan pada pengakuan gelar akademik, sedangkan wisuda di sekolah lebih mengutamakan perayaan kelulusan dan pemberian penghargaan atas pencapaian akademik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
 
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

Menyikapi itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan aturan mengenai pelarangan kegiatan wisuda untuk satuan pendidikan SD dan SMP. 

"Sejauh ini belum ada. Kami cuma mengimbau kiranya kegiatan wisuda di jenjang satuan SD dan SMP tidak sampai memberatkan siswa dan orang tua/wali murid," ujar Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira, Rabu (30/4/2025). 

Pihaknya, sudah mengamati sejak lama fenomena dan pro kontra masyarakat terhadap penyelenggaraan wisuda pada jenjang di bawah perguruan tinggi tersebut.

Disdikbud memastikan untuk jenjang pendidikan di bawah kewenangan mereka yakni SD dan SMP, tidak pernah ada yang namanya kegiatan wisuda di akhir tahun pelajaran. 

"Kemungkinan kita akan rembukan dulu dengan stakeholders terkait sebelum nantinya mengeluarkan kebijakan.

Makanya tadi saya sampaikan sifatnya hanya imbauan saja, sepanjang tidak memberatkan siswa dan orang tua murid, silakan saja digelar wisuda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved