Breaking News

Kecurangan UTBK

Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan

Joki UTBK yang menjalankan aksinya di kampus USU mendapat upah Rp 10 juta jika berhasil menjalankan misinya. Mereka menggunakan kacamata khusus.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARID
JOKI TBK- Petugas Polsek Medan Baru memamerkan tiga pelaku joki UTBK di kampus USU yang gagal menjalankan aksinya. Mereka diimingi upah Rp 10 juta jika berhasil meloloskan calon mahasiswa. 

Penangkapan ketiga joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pada Jumat (25/4/2025) lalu.

Saat itu, sekuriti USU memeriksa setiap identitas calon peserta.

Namun, ketika memeriksa identitas para pelaku, ditemukan adanya KTP palsu.

Dari sinilah ketiga pelaku joki UTBK itu ditangkap.

Menurut pengakuan para joki ini, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal.

Baca juga: Waspadai Musim Kemarau, Lakukan 8 Hal Berikut untuk Jaga Kesehatan Tubuh

Saat itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua Jalan Dr Mansyur untuk memantau jalannya ujian.

Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga joki UTBK ini ke Hotel Odua.

Sekuriti kemudian turut mengamankan Naufal, dan menyerahkan para pelaku ke Polsek Medan Baru.

Dari penuturan polisi, Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Raka di media sosial.

Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskannya lebih rinci.

Setelah berkenalan dengan Raka, Naufal diimingi pekerjaan untuk menjadi joki UTBK dengan tawaran yang menggiurkan.

Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.

Baca juga: Hasil Liga Champions Barcelona vs Inter Milan 3-3, Jadwal Leg II 8 Mei Penentu Siapa ke Final

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon mahasiswa bernama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian, tersangka Khayla Rifi Athalillah menggantikan calon mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi.

Dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan calon mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved