Kecurangan UTBK

Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan

Joki UTBK yang menjalankan aksinya di kampus USU mendapat upah Rp 10 juta jika berhasil menjalankan misinya. Mereka menggunakan kacamata khusus.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARID
JOKI TBK- Petugas Polsek Medan Baru memamerkan tiga pelaku joki UTBK di kampus USU yang gagal menjalankan aksinya. Mereka diimingi upah Rp 10 juta jika berhasil meloloskan calon mahasiswa. 

Menurut data di kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara.

Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah dan Banjarmasin.

Adapun dokumen yang disita polisi yakni tiga lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.

Baca juga: Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Bandar Narkoba MJ di Bagan Percut Sei Tuan, Amankan 380 Gram Sabu

Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Lalu satu lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke te atau Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.(cr9/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved