Berita Medan

Diduga Peras Sejumlah Pengusaha Biliar, Anggota DRPD Medan Salomo Pardede Dilaporkan ke Polda Sumut

Sedangkan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Seorang anggota DPRD Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang anggota DPRD Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.

Salah satu pelapornya ialah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.

Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan Salomo, yakni Suyarno.

Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.

Sedangkan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.

Andryan menceritakan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.

Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.

Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta. Namun Salomo menyebut jumlah itu terlalu kecil.

Sehingga Salomo diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.

Disinilah Salomo diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan.

Jika keberatan, usaha yang sedang digandrungi anak muda milik korban akan ditutup.

"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan melalu sambungan telepon, Jumat (2/5/2025).

Ketakutan diancam, kemudian Andryan terpaksa menyetor upeti kepada Salomo sebesar Rp 4 juta di bulan Februari secara tunai.

Setoran berlanjut hingga bulan April kemarin, melalui salah satu staf Salomo.

Di bulan April, Salomo diduga meminta setoran ditambah. Namun Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut dugaan pemerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved