Polda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Siantar-Simalungun 101 Kasus Diungkap 159 orang Ditangkap
"Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur dan Kapolres Simalungun AKBP Margan
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatatkan capaian penting dalam pemberantasan narkotika.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus berhasil diungkap di wilayah Siantar-Simalungun, dengan total 159 tersangka digelandang ke balik jeruji.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SH, SIK, MH, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar pada Jumat (2/5/2025), bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun.
"Pengungkapan kasus narkoba merupakan salah satu dalam program astacita, dan juga Bapak Kapolri Listyo Sigit mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir, sehingga Bapak Kapolda Sumut memastikan menegakkan hukum narkoba ini betul-betul on the track," ujar Calvijn dalam pembukaan temu pers.
Calvijn menekankan bahwa berkat kolaborasi intensif Ditresnarkoba Polda Sumut dengan jajaran Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun yang juga didukung oleh berbagai instansi terkait, berhasil dibongkar 101 kasus dengan 159 pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.
Salah satu pengungkapan besar terjadi belum lama ini. Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan narkoba di kawasan Jalan Lokomotif, tepat di bantaran rel kereta api yang dikenal dengan sebutan wilayah bangsal.
Berawal dari keluhan warga yang resah, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bergerak cepat pada pagi hari tanggal 24 April 2024. Dari operasi tersebut, empat pria diamankan di lokasi. Mereka adalah JP (36) warga Siantar Martoba, W (44) warga Medan Kota, PP (39) warga Siantar Barat, dan BR (20) warga Siantar Marihat.
"Pada saat penangkapan, petugas pertama kali menangkap JP yang merupakan penghubung atau pengendali antara pembeli dan bandar melalui komunikasi handphone," ujar Calvijn.
Dalam situasi itu, seorang DPO berinisial “D” dari dalam bangsal sempat mengantar barang bukti. Namun saat hendak diamankan, ia melawan petugas dan berhasil kabur.
"Tetapi ingat, kamu bisa lari tetapi tidak bisa bersambunyi," tegas Kombes Calvijn dengan nada serius.
Tak hanya pelaku utama, petugas juga mendapati tiga orang lain di tempat kejadian yang diduga sebagai pembeli narkoba.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu kotak rokok Magnum Filter yang juga menyimpan sabu, uang tunai Rp 240.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi.
"Modus para pelaku terbilang rapi namun tidak terlalu rumit, mereka meng-create ini dengan sangat masif," beber Calvijn, menggambarkan pola kerja sindikat tersebut.
Transaksi dilakukan secara diam-diam melalui sambungan telepon, dengan penggunaan kode “10” untuk sabu seharga Rp 100 ribu, dan “15” untuk sabu seharga Rp 150 ribu.
Barang pesanan kemudian diserahkan di titik temu oleh dua orang yang disebut-sebut bernama D dan S—keduanya kini masuk dalam daftar buron dan sedang diburu oleh Tim Ditresnarkoba.
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn Simanju
Vape Isi Narkoba
jaringan
sabusabu
berantas narkoba
| Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis, Cegah Peredaran Narkoba di THM Black Owl |
|
|---|
| Kapolda Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Marwah Polri di Apel Gabungan |
|
|---|
| Polda Sumut Segel Blue Night Lounge & Bar Tempat Hiburan Tak Berizin di Langkat |
|
|---|
| Dengan Empati dan Doa, Kombes Calvijn Dampingi Kapolda Sumut Jenguk Elida yang Tertabrak Polisi |
|
|---|
| Kunjungan Kapolda ke RS Colombia, Empati untuk Elida yang Tertabrak Polisi: Janji Tegakkan Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calvijn-memberi-keterangan-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.