Gerebek Sarang Narkoba di Sosa, Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Tiga Pengedar dan 20 Pengguna

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka yang diamankan dari Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025).  

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dibawah pimpinan langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas  langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua Puluh tiga (23) orang yang diduga sebagai pengedar 3 orang dan pengguna sebanyak 20 orang. 

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti dari tersasangka NS berupa  5 bungkus Plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49.83 gram., 3 bal plastik kosong., 1 buah sendok sabu., uang tunai Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) Dan 1 Unit hp android warna biru.

Sedangkan barang bukti dari tersangka pengedar KN, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 34.05 gram.,  1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 buah kaleng roko dji samsoe., 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih., 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.- (Satu Juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Saat ini ke 23 pelaku telah kami amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambahnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap KN, NS dan MDP dapat ditetapkan sbg tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Terhadap 20 orang lainnya merupakan pengguna dan hasil tes urine positif menggunakan Amphetamine (sabu sabu)

"Polres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved