Gerebek Sarang Narkoba di Sosa, Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Tiga Pengedar dan 20 Pengguna
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 ( Dua Puluh Tiga) orang dengan rincian Tiga Tersangka Sebagai Pengedar berinisial KN, (27) dan NS, (23),MDP (31) keduanya merupakan warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dan 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21) dan LMH, (38). Ke 20 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar dari Eks Kecamatan Sosa
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto., SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., yang di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan Kepada Awak Media Rabu (07/05/2025) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut di atas.
"Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut. Mengenai aktivitas peredaran narkoba dan pesta Narkoba Tepatnya di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas," tutur Iptu Parlin Azhar
Lanjutnya, Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut.
"Dan berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang laki laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu ataupun pengguna seperti yang dirindukan di atas tersebut," ucap Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,
Selain itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan lebih lanjut disampaikan Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu Berinisial NS, dianya mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut.
"Kami Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku NS dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar Sabu KN," ujar Ipda Eben Pakpahan, selaku KBO Satresnarkoba Polres Palas.
Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara.
"Selanjutnya tim opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH didampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan mengatakan dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Sat Narkoba Polres Padanglawas.
"Peran Sdr MDP memiliki 1 Unit HP.Android warna coklat berisi Chat pemesanan sabu sabu kpd KN dan bukti transfer uang hasil penjualan dari rekening MDP kepada KN," tutur Kasat Narkoba Iptu Farlin.
Dari Sdr NS berhasil diamankan Barang Bukti yang berhasil kita sita dari 5 bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49, 83 gram,3 bal plastik kosong,1 buah sendok sabu,uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru.
"Sdr KN barang bukti yang berhasil diamankan, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34, 05 gram,1.buas tas sandang warna hitam,1 buah kaleng rokok dji sam soe,1 buah Hp android dengan masing masing 1 warna coklat,1 helai tissu,1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000," ucapnya.
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-80 RI, Kapolres Palas Pimpin GPM “Polri untuk Masyarakat” di Mapolres |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.