Berita Viral

SOSOK M Saragih Dipecat dari Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Medan, Diduga Terima Suap

Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH)

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (6/5/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (6/5/2025).

Hakim Minggu Saragih (MS) dipecat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. 

Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Mukti Fajar menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.

"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara,"kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025). 

Hakim MS Diduga Janjikan Bantu 11 Perkara

Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila MS bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum. 

MS menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar,"ungkap Mukti. 

Hakim MS Membantah

Meski demikian, hakim MS membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.

Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim. 

MS menyatakan saat ini sudah menjalani sanksi atas perbuatannya, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Medan. 

Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan sanksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved