Berita Viral

SOSOK M Saragih Dipecat dari Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Medan, Diduga Terima Suap

Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH)

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (6/5/2025). (Istimewa) 

"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan.

MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, MS akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya SK pemberhentian dari Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sosok hakim Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

M Saragih menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.

Disanksi Hukuman Berat

Minggu Saragih seorang hakim hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
Minggu Saragih seorang hakim hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. (WEBSITE PN MEDAN)

Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran persnya, Rabu (7/5/2025) mengatakan MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara. MS terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPH jo pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan huruf e, pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, pasal 10 ayat (2) huruf a, serta pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA/IX 2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,"bebernya.

Mukti mengatakan PTDH merupakan sanksi berat yang dijatuhkan kepada MS.

Menurut temuan KY, kata dia, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang pengacara. MS berjanji akan membantu kasus yang dihadapi pengacara tersebut.

"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar,"ungkapnya.

Lanjut Mukti, MS juga mengaku bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada pihak berperkara karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.

"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan. MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Dalam persidangan di MKH, kata Mukti, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah melakukan pembelaan dengan meminta MKH agar mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada MS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved