Berita Viral

TEMUKAN 3.326 Kasus, Akhirnya Polri Usul Pencabutan Izin Ormas yang Bergaya Premanisme

Polri mengusulkan untuk melakukan pembekuan terhadap ormas yang melakukan tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri mengusulkan untuk melakukan pembekuan terhadap ormas yang melakukan tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025) mengungkapkan telah berkoordinasi dengan para ahli untuk merumuskan usulan pembekuan atau pencabutan izin. 

"Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana ataupun aksi-aksi premanisme," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).

Berbagai upaya pun dilakukan Polri salah satunya dengan menggelar operasi kewilayahan di Polda dan Polres di seluruh Indonesia. 

Sejauh ini, Polri telah menindak 3.326 kasus premanisme yang meresahkan melalui operasi kewilayahan yang mulai digelar sejak 1 Mei 2025.

Sandi mengatakan hal ini sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," kata Sandi.

Baca juga: Xabi Alonso ke Real Madrid, Bayer Leverkusen Tunjuk Cesc Fabregas Jadi Suksesornya

Baca juga: Lirik Lagu Batak Suda Pe Taho Dipopulerkan oleh Trio Satahi

Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik 2 Mantan ASN Pemko Medan Jadi Kabiro di Pemprov, Ini Namanya

Di sisi lain Sandi mengatakan penindakan difokuskan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ungkapnya.

Sebelumnya, menggelar operasi kewilayahan serentak untuk menindak praktik premanisme yang tengah marak. Adapun operasi itu bakal digelar mulai 1 Mei 2025.

Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

"Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Operasi ini, kata Trunoyudo, dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Trunoyudo merinci jenis aksi premanisme yang bakal ditindak meliputi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved