Breaking News

Langkat Terkini

Sekdis atas Perintah Eks Pj Bupati Langkat Disebut Kendalikan Korupsi Mebel dan Smartboard

Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
PENYERAHAN PERABOT: Suasana pada saat penyerahan smartboard ke salah satu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa bulan yang lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disebut-sebut dikendalikan oleh Seketaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat, Robert Ginting atas perintah eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. 

Informasi yang diperoleh wartawan, proses dan tahapan pembuatan paket serta surat pesanan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) juga seluruhnya dikendalikan oleh Robert dengan menggunakan akun Kepala Dinas, Syaiful Abdi selaku pengguna anggaran pada waktu itu. 

Saat dikonfirmasi atas kabar tersebut, Sekdis Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Ginting membantahnya. 

"Tidak benar," ujar Robert, Rabu (14/5/2025). 

Robert mengaku tidak mengetahui semua proses yang dimaksud termasuk penggunaan akun kepala dinas. 

"Saya tidak mengetahui semua proses itu dan saya tidak punya akses ke akun kepala dinas. Saya sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan yang mengecek kelengkapan administrasi kemudian menandatangani SPM untuk pencairan dana," kata Robert. 

Disinggung soal sikap Robert tehadap dumas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Langkat, ia pun tak menggubrisnya. 

"Semua pejabat struktural adalah orang kepercayaan pimpinan," kata Robert disinggung jika ia salahsatu orang kepercayaan eks Pj Bupati pada waktu itu.

Sedangkan itu, Robert juga mengaku hingga sampai saat ini, dirinya belum pernah dipanggil Kejatisu. Meski informasi yang diperoleh dilapangan, jika Robert sudah pernah datang ke kantor yang tak jauh dari Asrama Haji. 

"Saya belum pernah di panggil ke Kejatisu," ujar Robert. 

Tak hanya itu, bahkan proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah tahun anggaran 2024 untuk tingkat sekolah dasar (SD) yang dianggarkan senilai Rp 9,3 miliar dan pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar, diduga juga dikendalikan oleh Sekdis Pendidikan Langkat atas perintah eks Pj Bupati Langkat

Pengadaan proyek mebel yang diduga dikorupsi ini, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

Dugaan korupsi pada proyek mebel mencuat karena diduga tidak sesuai spesifikasi, kuantitas, dan sarat mark up.

Kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting angkat bicara saat dikonfirmasi soal dumas dugaan korupsi mebel. 

"Ada surat masuk terkait dumas tentunya akan dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk nantinya. Kita lihat bagaimana hasilnya," Adre. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved