Breaking News

Langkat Terkini

Sekdis atas Perintah Eks Pj Bupati Langkat Disebut Kendalikan Korupsi Mebel dan Smartboard

Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
PENYERAHAN PERABOT: Suasana pada saat penyerahan smartboard ke salah satu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa bulan yang lalu. 

Namun Adre tidak membeberkan, apakah sudah ada pejabat yang diperiksa atau belum termasuk eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. 

Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut, saat dikonfirmasi hingga saat sampai saat ini belum memberikan komentarnya.

Bahkan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan berulang kali tak dibalasnya. 

Dikabarkan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seperti tak ada habis-habisnya. 

Teranyar proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. 

Proyek yang menguras anggaran dari APBD ini sebesar Rp 50 miliar, dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) Rp17,9 miliar, dan sekolah dasar (SD) Rp32 miliar.

Prilaku yang dilakukan oknum di dalam tubuh Dinas Pendidikan Langkat tak ada jeranya, walau sudah menjerat Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan dalam dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023.

Bahkan, proyek pengadaan smartboard itu diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah yang jauh dari kata layak. 

Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung pun menuding, proyek pengadaan smartboard dipaksakan. 

Bahkan, aktivis korupsi di Kabupaten Langkat itu mengendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajian anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

"Sejak awal kesannya memang dipaksakan, kami curiga proyek ini dibidani langsung penguasa," ujarnya Syahrial, Selasa (13/5/2025).

Proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. 

Alasannya untuk pengadaan smartboard khusus SMP, kata Syahrial, tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024 dan smartboard sudah diserahterimakan.

Dia menyebut terburu-buru karena Perda P-APBD saja ditetapkan pada 5 September 2024.

"Perda P-APBD ditetapkan tanggal 5 september, sementara surat pesanan atau kontrak langsung dibuat pada 12 September yang dilanjutkan dengan serah terima barang pada tanggal 23 September. Hal inilah yang menguatkan kecurigaan kami bahwa proses pengadaan smartboard ini sudah didesain jauh sebelum P-APBD disahkan," ucap Syahrial. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved