Medan Terkini

Lahan Parkir Ilegal Dara Kupi akan Dibongkar Pekan Depan, Begini Kata Satpol PP

Satpol PP Kota Medan menunda pembongkaran terhadap Dara Kupi yang tanpa izin mengaspal trotoar dan pedestrian hak umum.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
TERANCAM DIBONGKAR: Lahan parkir Dara Kupi di Simpang Jalan Darussalam akan dibongkar pekan depan oleh Satpol PP dan stakeholder, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satpol PP Kota Medan menunda pembongkaran terhadap Dara Kupi yang tanpa izin mengaspal trotoar dan pedestrian hak umum.

Rencananya akan dilakukan pekan depan. 

"Iya ditunda pembongkarannya, karena kan ada kedatangan RI 2 Bapak Gibran kemarin ke Medan. Rencana ulang, jadinya pekan depan," kata Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisya Putra, Minggu (18/5/2025). 

Penundaan dikarenakan Satpol PP dan instansi terkait ikut dalam pengamanan kedatangan rombongan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka ke Sumatera Utara.

Rombongan RI 2 hadir dalam rangkaian kegiatan di Medan hingga Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Jadwal awal Dara Kupi dibongkar pada, Kamis (15/5/2025).

Penindakan berupa pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut gagal terlaksana karena agenda kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Kota Medan. 

Diketahui Satpol PP telah menyurati Dara Kupi secara langsung pada Rabu (14/5/2025) terkait rencana kegiatan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut melalui Surat Nomor 600.1.15.2/2865.

Penertiban juga ditunda karena saran dari teman-teman TNI/Polri. 

"Sama-sama tahu kita ada kunjungan VVIP, dan personel Satpol PP (Kota Medan) tentunya juga ikut bekerja di lapangan terkait kunjungan Pak Wapres ke Kota Medan kan," ujarnya.

Satpol PP selanjut memastikan tetap menindak Dara Kupi, yang juga mengajukan permintaan bantuan pendampingan dari TNI/Polri

Mengapa hanya Dara Kupi

Terkait sejumlah kafe dan bangunan yang diduga menyerobot lahan publik seperti Dara Kupi, pihak Satpol PP sifatnya hanya menunggu arahan dari dinas terkait.

Yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

"Kalau kafe dan bangunan lain itu kan kami menunggu, coba tanya ke Dinas SDABMBK lah. Kalau ada perintah dan legal baru kami bergerak melakukan penindakan," pungkasnya.

Sebelumnya, mengetahui peraturan dilanggar pihak Dara Kupi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan akan membongkar paksa bila tidak ada itikad baik pengusaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved