Medan Terkini
Lahan Parkir Ilegal Dara Kupi akan Dibongkar Pekan Depan, Begini Kata Satpol PP
Satpol PP Kota Medan menunda pembongkaran terhadap Dara Kupi yang tanpa izin mengaspal trotoar dan pedestrian hak umum.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Rico Waas melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola Dara Kupi.
"Kalau gak mau tertib ya kamu bongkar, sudah SP3. Kalau mereka mau bongkar sendiri, bagus. Tapi kalau tidak mau, tentu kita yang akan bongkar," kata Rico Waas usai acara pemberian santunan keluarga tenaga PHL yang kecelakaan kerja.
Rico menambahkan proses penindakan ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Pemko Medan segera menindak tegas untuk membongkar paksa.
"Sudah diperingatkan baik-baik, jangan dikira Pemko gak bekerja nanti. Ini kan ada prosesnya. Kita memberikan warning terlebih dahulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap tidak digubris terpaksa harus kita lakukan pembongkaran," ujarnya.
Serobot Trotoar jadi Lahan Parkir Ilegal
Plt Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, menegaskan SP3 tersebut dikeluarkan setelah Dara Kupi tidak membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan.
Trotoar jalan dipakai untuk kepentingan komersil.
"Sudah saya tandatangani SP3 pada Selasa (6/5/2025). SP1 hingga SP2 tidak juga kooperatif," kata Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, Rabu (7/5/2025)
Tahapan selanjutnya, kata Gibson, Pemko Medan sudah bisa membongkar aspal yang dibangun oleh Dara Kupi di atas trotoar jalan umum.
Tindakan pembongkaran selanjutnya akan dikoordinasikan ke Satpol PP Kota Medan.
"Kalau sudah SP3 Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya itu. Langkah persuasif sudah dilakukan baik-baik tapi tetap begitu ya harus dibongkar," ujarnya.
Ditegaskan Gibson, trotoar yang dikomersilkan merupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 45 ayat (1) ditegaskan trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan, apalagi dikomersialisasikan.
"Ada aturannya itu, kami Dinas SDABMBK Kota Medan tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar.''
''Dengan dikeluarkannya SP3 ini, kami berharap aspal diatas trotoar tersebut dapat segera dibongkar oleh rekan-rekan Satpol PP Kota Medan. Fungsinya harus dikembalikan ke trotoar untuk pejalan umum," pungkasnya.
Lahan parkir ilegal Dara Kupi dibongkar paksa, untuk dikembalikan fungsinya sebagai trotoar, pedestrian pejalan kaki.
Satpol PP Turunkan Alat Berat
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.