Sumut Terkini
Dedi Iskandar Batubara Beri Ultimatum Pada Pemkab Deli Serdang Atas Konflik yang Terjadi
Disampaikannya lahan SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Deli Serdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Ketua Pengurus Wilayah PW Al Jamiyatul Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara memberi sikap tegas terkait konflik Alwashliyah dengan Pemkab Deli Serdang saat ini.
Disampaikannya lahan SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Deli Serdang adalah tanah wakaf untuk Al Washliyah. Karena itu tidak bisa untuk diperjual belikan dan dipindahkan.
"Di Undang-Undang Wakaf juga sudah jelas. Kalau Pemkab mau ganti rugi atau segala macam jawabannya tidak bisa," ujar Dedi Iskandar Batubara, Jumat (23/5/2025).
Dedi yang juga sebagai seorang senator ini mengaku sebelum ia menjabat sebagai Ketua, Pemkab Deli Serdang juga dulunya pernah mau ganti rugi agar lahan dimiliki oleh Pemkab.
Ditegaskan dalam persoalan wakaf bukan menyangkut soal UU saja tapi juga urusan agama.
"Yang namanya wakaf sejengkal nggak boleh geser. Saya lebih bagus leher saya pindah ke kuburan dari pada tanah itu bergeser.
Karena itu statusnya wakaf. Kalau statusnya itu hak organisasi mungkin bisa diperjual belikan," sebut Dedi.
Dedi menyampaikan SMPN 2 Galang yang selama ini menumpang diatas tanah Al Washliyah.
Hal ini lantaran sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kalau lahan sekolah itu adalah milik Al Washliyah.
Disebutkan juga bersama Bupati-Bupati sebelum-sebelumnya juga sudah ada kesepakatan.
"Kami cukup sabar sebenarnya ini. Sekian tahun tidak menuntut hanya minta kerelaan saja untuk Pemkab agar segera memindahkan SMP negeri 2 itu.
Mereka itu juga Wanprestasi harusnya juga mereka melaksanakan apa yang jadi putusan karena gedung itu berdiri 31 tahun di lahan Al Washliyah. Harusnya mereka bayar sewa dulu sama kita. Laksanakan dulu putusan tapi itu gak dilaksanakan," bilang Dedi.
Dedi bilang Al Washliyah ini adalah organisasi para ulama. Pada waktu itu nggak mungkin sama Pemerintah mereka saling tinggi.
Apalagi belakangan beberapa waktu lalu sudah ada iktikad baik untuk pindah (memindahkan siswa SMPN 2 Galang) dan disetujui oleh Kepala Daerah sebelumnya.
Saat itu Dedi mengaku sudah pernah bertemu dengan Bupati M Ali Yusuf Siregar dan Pj Bupati Wiriya Alrahman.
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.