Sumut Terkini

Dedi Iskandar Batubara Beri Ultimatum Pada Pemkab Deli Serdang Atas Konflik yang Terjadi

Disampaikannya lahan SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Deli Serdang

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
BERI ULTIMATUM : Ketua Pengurus Wilayah PW Al Jamiyatul Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara ketika hadir di salah satu acara beberapa waktu lalu. Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memimpin rapat. Terkait konflik yang terjadi saat ini Dedi pun sudah memberikan ultimatum kepada Pemkab Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Ketua Pengurus Wilayah PW Al Jamiyatul Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara memberi sikap tegas terkait konflik Alwashliyah dengan Pemkab Deli Serdang saat ini.

Disampaikannya lahan SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Deli Serdang adalah tanah wakaf untuk Al Washliyah. Karena itu tidak bisa untuk diperjual belikan dan dipindahkan. 

"Di Undang-Undang Wakaf juga sudah jelas. Kalau Pemkab mau ganti rugi atau segala macam jawabannya tidak bisa," ujar Dedi Iskandar Batubara, Jumat (23/5/2025). 

Dedi yang juga sebagai seorang senator ini mengaku sebelum ia menjabat sebagai Ketua, Pemkab Deli Serdang juga dulunya pernah mau ganti rugi agar lahan dimiliki oleh Pemkab.

Ditegaskan dalam persoalan wakaf bukan menyangkut soal UU saja tapi juga urusan agama. 

"Yang namanya wakaf sejengkal nggak boleh geser. Saya lebih bagus leher saya pindah ke kuburan dari pada tanah itu bergeser.

Karena itu statusnya wakaf. Kalau statusnya itu hak organisasi mungkin bisa diperjual belikan," sebut Dedi. 

Dedi menyampaikan SMPN 2 Galang yang selama ini menumpang diatas tanah Al Washliyah.

Hal ini lantaran sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kalau lahan sekolah itu adalah milik Al Washliyah.

Disebutkan juga bersama Bupati-Bupati sebelum-sebelumnya juga sudah ada kesepakatan. 

"Kami cukup sabar sebenarnya ini. Sekian tahun tidak menuntut hanya minta kerelaan saja untuk Pemkab agar segera memindahkan SMP negeri 2 itu.

Mereka itu juga Wanprestasi harusnya juga mereka melaksanakan apa yang jadi putusan karena gedung itu berdiri 31 tahun di lahan Al Washliyah. Harusnya mereka bayar sewa dulu sama kita. Laksanakan dulu putusan tapi itu gak dilaksanakan," bilang Dedi. 

Dedi bilang Al Washliyah ini adalah organisasi para ulama. Pada waktu itu nggak mungkin sama Pemerintah mereka saling tinggi.

Apalagi belakangan beberapa waktu lalu sudah ada iktikad baik untuk pindah (memindahkan siswa SMPN 2 Galang) dan disetujui oleh Kepala Daerah sebelumnya.

Saat itu Dedi mengaku sudah pernah bertemu dengan Bupati M Ali Yusuf Siregar dan Pj Bupati Wiriya Alrahman. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved