Sumut Terkini
Dedi Iskandar Batubara Beri Ultimatum Pada Pemkab Deli Serdang Atas Konflik yang Terjadi
Disampaikannya lahan SMP Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Deli Serdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
"Kadis Pendidikan ini kayaknya nggak beres. Dia yang bersurat dan masa dia nggak baca risalah dan perkembangan yang ada. Tiba-tiba dia minta pada Al Washliyah supaya dikosongkan dalam tempo 7 x 24 jam.
Ngancam-ngancam pula. Jangan dia kira Al Washliyah ini diam-diam kita tidak pernah komplain dia kemudian pancing pancing," sebut Dedi.
Ditegaskan Dedi kembali kalau mereka tidak bisa diperlakukan seperti itu apalagi dirinya.
Permintaan mereka saat ini jangan lagi Pemkab ganggu aset Al Washliyah.
Disebut mereka sudah cukup banyak berkorban untuk bangsa dan negara ini.
"Di sana juga kan untuk anak sekolah juga (dibuat MTs Al Washliyah. Untuk Al Wasliyah saya berani hidup mati, nggak ada urusan bagi saya.
Gak ada urusan kalau di belakang ini Bupati. Kami hanya takut sama Allah saja. Sama manusia nggak takut kami.
Kami tau gedung itu dibangun pakai biaya APBD. Tapi kalau mau dikonversi sama sewa udah lah kita anggap impas lah kira kira gitu. Bayar sewa 31 tahun, dan ganti gedung yang kalian bangunkan, itu saja," kata Dedi.
Dalam hal ini tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, jika merasa aset masih terdaftar sebagai aset Pemkab tinggal dibuatkan berita acara.
Menurutnya bisa aset yang jadi milik Pemerintah dialihkan ke pihak lain dengan dibuatkan berita acara.
Mengenai aksi unjukrasa yang saat ini sudah dijadwalkan warga Alwashliyah ke kantor Bupati Deli Serdang Senin depan, Dedi pun membenarkannya.
"Kalau saya tidak turun cukup kelas Kecamatan saja yang turun ini. Saya khawatir jumlahnya ini besar sekali karena dari Asahan ini lagi rapat koordinasi lagi menyiapkan ribuan orang mau datang termasuk dari Tanjung Balai, Asahan, Sergai. Kalau 20 ribu masa bagi kami kecil gak terlalu berat," ucap Dedi
Dinyatakan Dedi kalau Bupati mau beriktikat baik serahkan saja gedung yang sudah ada kepada Al Wasliyah.
Namun kalau Bupati keberatan dan anggap itu aset mereka juga bisa mengancam balik dalam waktu 3 x 24 jam untuk dibongkar saja dan diangkat semua yang dirasa dimiliki.
"Tanahnya demi Allah saya nggak akan pernah bertoleransi buat yang statusnya wakaf bagi organisasi," katanya.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.