Breaking News

Berita Viral

KETUA GRIB Tangsel Ditangkap, Tak Cuma Duduki Lahan BMKG Tapi Sewakan ke Pedagang Raup Rp 22 Juta

Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Ditangkap. Ketua GRIB Jaya Tangsel M Yani Tuanaya ditagkap atas kasus duduki lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel.

|
HO
Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Ditangkap. Ketua GRIB Jaya Tangsel M Yani Tuanaya ditagkap atas kasus duduki lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel.  

"Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di
tanah ini," katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (25/5/2025).

Kombes Ade kemudian membongkar modus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.

Anggota GRIB Jaya menguasai lahan kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak dengan sistem menyewa.

Pengguna lahan tersebut mulai dari pedagang pecel lele hingga penjual hewan kurban.

"(Sistem sewa) dipungut secara liar dari pengusaha pecel lele sebesar Rp3,5 juta per bulan."

"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y (M Yani Tuanay,red). Saudara Y ini adalah ketua DPC ormas GJ (GRIB Jaya)," ujar Kombes Ade.

GRIB Jaya minta Rp5 miliar ke BMKG

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.

Dalam laporan tersebut, ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

Baca juga: Kasus Pendudukan Lahan: BMKG vs GRIB Jaya di Tangerang Selatan

Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved