Berita Viral

KETUA GRIB Tangsel Ditangkap, Tak Cuma Duduki Lahan BMKG Tapi Sewakan ke Pedagang Raup Rp 22 Juta

Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Ditangkap. Ketua GRIB Jaya Tangsel M Yani Tuanaya ditagkap atas kasus duduki lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel.

|
HO
Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Ditangkap. Ketua GRIB Jaya Tangsel M Yani Tuanaya ditagkap atas kasus duduki lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel.  

Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung."

"Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Laporan kemudian ditindaklanjuti hingga berujung dengan penangkapan 17 orang.

TERBARU M Yani Tuanaya ternyata  positif narkoba.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir tribun jakarta, Senin (26/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan, M Yani Tuanaya juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.

M Yani Tuanaya pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.

Saat ini M Yani Tuanaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain MYT, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.

"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarakat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Jetua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, Y dan M Yani Tuanaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved