Jaksa dibacok

VERSI Jaksa dan Polisi Terkait Motif Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga oleh Oknum Anggota Ormas PP

Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), (kiri) yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi. (ISTIMEWA) 

Keterangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (25/5/2025) sore, kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) ini diduga terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.

Sekilas kasus Godol

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.

Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.

Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak. 

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.

“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam,” kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.

Godol lalu dituntut 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” bunyi putusan hakim tersebut. 

Jaksa Jhon dan kawan-kawan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Godol dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Kasusnya berkekuatan hukum tetap dan pria itu berstatus terpidana.

Jaksa memanggil Godol dua kali untuk dieksekusi, namun ia tidak hadir.

Namanya kemudian dimasukkan dalam DPO alias buron.

Baca juga: SOSOK Iwan Lukminto, Bos Sritex yang Kini Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Kredit Bank

Baca juga: REAKSI Budi Arie Disebut Kejaksaan Dapat Jatah 50 Persen dari Mafia Judol: Itu Omon-Omon Saja

Baca juga: Penampakan Kejaksaan Medan usai TNI Akan Berjaga di Kantor Kejaksaan

(*/Cr25/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komjak Terjunkan Tim Cek Kondisi Jaksa di Serdang Bedagai yang Dibacok OTK": https://nasional.kompas.com/read/2025/05/25/06243771/komjak-terjunkan-tim-cek-kondisi-jaksa-di-serdang-bedagai-yang-dibacok-otk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/25/12594061/kejagung-dalami-kaitan-pembacokan-jaksa-dan-kasus-godol-buron-senpi-ilegal?page=all#page2.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved