Deli Serdang Terkini

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Deli Serdang Memanas, Massa Al Washliyah Tumbangkan Pagar

Aksi ribuan massa Al Washliyah di kantor Bupati Deli Serdang sempat memanas, Senin (26/5/2025).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TUMBANGKAN PAGAR: Massa Al Washliyah menumbangkan pagar kantor Bupati Deli Serdang karena menunggu-nunggu kedatangan Bupati, dr Asri Ludin Tambunan, Senin (26/5/2025). Aksi memanas sempat terjadi dan kemudian berhasil kembali ditenangkan. 

Kedua belah pihak merasa masih berhak dengan aset yang ada.

Pihak Al Washliyah mengaku punya hak penuh atas lahan SMP Negeri 2 Galang karena sudah adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka sementara Pemkab merasa juga masih berhak untuk menguasai gedung karena itu aset mereka yang dibangun menggunakan APBD.

Dianggap Pemkab tidak ada dasar mereka untuk meminjam kan lagi bangunan apalagi untuk menghibahkannya kepada Al Washliyah.

Pihak Pemkab merasa ada isi putusan terkait eksekusi area lahan SMPN 2 itu termasuk yang dikecualikan untuk dieksekusi dari 35000 ha lahan yang ada.

Hal ini lantaran dipergunakan sebagai sarana pendidikan. 

Hal ini diketahui setelah perwakilan dari ribuan massa Al Washliyah diterima aspirasinya langsung usai melakukan aksi unjukrasa di kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).

Saat itu perwakilan massa yang lebih banyak berbicara adalah petinggi Al Washliyah, Hardi Mulyono.

Hal yang ingin disampaikan didengar langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo didampingi sejumlah pejabat seperti Inspektur Edwin Nasution, Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum, Redwin. 

Saat itu Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana juga ikut mendengarkan.

Hardi Mulyono dalam kesempatan itu menyampaikan Al Washliyah mengakui kalau gedung sekolah bukanlah milik Al Washliyah.

Namun jika memang tidak bisa untuk dipinjam pakaikan atau dihibahkan kepada Al Washliyah mereka meminta itu untuk diangkat karena mereka juga bisa untuk membangun. 

Ia mengatakan semua pihak harus menghormati putusan Kasasi. 

"Jangan suruh kami tinggalkan tanah kami. Kami tetap menyatakan itu tanah kami. Itu wakaf dan dosa, nggak boleh sejengkal pun (digeser). Kalau dikasih (gedung) alhamdulillah kalau nggak dikasih ambil, akan kami bangun," ucap Hardi Mulyono. 

Berulang kali ia menyampaikan sebenarnya Al Washliyah punya harapan Pemkab bisa menghibahkannya kepada mereka.

Hal ini lantaran gedung juga selama ini mereka jadikan sekolah juga dan sudah ada ratusan pelajar yang memakai gedung tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved