Berita Viral
RESMI Christiano Tarigan Jadi Tersangka, Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko Hingga Tewas
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
TRIBUN-MEDAN.com - Christiano Tarigan resmi jadi tersangka kecelakaan maut di Sleman.
Ia merupakan pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko hingga tewas.
Christiano Tarigan merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
Baca juga: SOSOK Siswa SD Meninggal Dipukuli 5 Kakak Kelas: Juara Cerdas Cermat Alkitab dan Rajin ke Gereja
Sementara korban Argo Ericko adalah mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Christiano Tarigan menabrak pengendara motor hingga mengakibatkan Argo Ericko Achfandi meninggal di lokasi kejadian pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 01.00 lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan, Selasa (27/05/2025).
Baca juga: Rico Buat Layanan Lebih Efektif, Warga Medan Hemat Biaya dan Jarak Urus Adminduk via MPP Keliling
Adapun yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari terduga tersangka. Total ada enam saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, hasil olah TKP dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga menjadi dasar penyidik Polresta Sleman menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (27/05/2025).

Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” sambungnya.
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Rencananya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait kecepatan kendaraan yang diizinkan.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil BMW.
Kantor Ayah Christiano Tarigan Diserbu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.