Berita Viral
RESMI Christiano Tarigan Jadi Tersangka, Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko Hingga Tewas
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, pantauan sekitar pukul 23.55 WIB, kolom komentar di postingan tersebut sudah dibatasi dan komentar yang mengarah kepada kasus kecelakaan itu sudah tak terlihat.
Kronologi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19) tewas ditabrak, namun kini pelakunya tak ditahan polisi.
Argo tewas ditabrak pengemudi mobil BMW di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025).
Pengemudi mobil BMW tersebut bernama Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Argo dan Christianto sama-sama merupakan mahasiswa UGM.
Baca juga: Simon Tahamata Gabung Timnas Indonesia, Erick Thohir Jelaskan Tugasnya Apa Saja Jadi Tim Scouting
Menurut Kasar Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, kecelakaan yang dialami Argo terekam CCTV.
"CCTV ada," katanya.
Mulyanto menerangkan polisi mendapat petunjuk dari CCTV tersebut.
"Kami dapat petunjuk dari sana. Gambaran sudah," katanya.

Malam itu Argo mengendari motor Honda Vario, sedangkan Christianto mengendarai mobil BMW bernomor polisi B 3373 PCG.
AKP Mulyanto menerangkan dalam rekaman CCTV tampak motor dan mobil BMW melaju dari arah yang sama.
Baca juga: KEBERADAAN Anak Pasutri di Sukoharjo Saat Orang Tuanya Ditemukan Tewas Membusuk, Pernah Ajak Pindah
Motor lalu hendak memutar arah ketika BMW berada di belakangnya.
"Sehingga kecelekaan tidak bisa terhindarkan," katanya.
Akibat ditabrak BMW, Argo mengalami luka berat di bagian kepala, bibir sobek, memar paha dan lecet di area tangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.