Berita Viral
RESMI Christiano Tarigan Jadi Tersangka, Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko Hingga Tewas
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Argo meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Daftar Identitas 10 Pengendara yang Terlibat Lakalantas Beruntun di HM Yamin Medan
Walau demikian, polisi belum menahan Christianto.
"Kami belum melakukan penahanan terhadap pengemudi BMW. Wajib lapor," katanya.
Banyak teman Argo di X, pihak pelaku sudah menyiapkan banyak pengacara.
"Ibu Argo cerita, ayah penabrak sudah di Jogja dengan seabrek lawyer. Banyak yang diputar balikkan," tulis seorang netizen.
Oleh sebab itulah kini digaungkan tagar justiceforargo di media sosial X.
Tagar tersebut bahkan menjadi tranding topik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.