Berita Medan

Kabag Tapem Buka Suara dan Minta Maaf Emosi, Bantah Damaikan Kasus Camat dan Mandor di Hari Libur

Dia tak terima disebut mendamaikan dengan proses pengembalian uang setoran retribusi sampah yang yang jadi akar masalah. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Sceenshoot IG Kecamatan Medan Amplas
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Andrew Fransiska Ayu. 

"Itu 5 mandor setoran, rata-rata 10 juta ya taksiran Rp 50 juta. Variasi ada Rp 5 juta, Rp 13 juta, Rp 18 juta itu. Itu lah katanya mau dipulangkan sekarang kata Sekda katanya. (Siksa). Berarti mereka menyalahkangunakan wewenang dong, mau hilangkan pidana punglinya" ungkap Antonius Tumanggor menambahi.

Uang setoran iuran sampah itu harus disetor para mandor dibayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, mereka menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula.

“Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. Tapi jika tidak, hak mereka harus dipulihkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan atau dipecat dari jabatan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.

Pemindahan ini menuai diduga sewenang-wenang, dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda.

Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

"Uang setoran iuran sampah itu harus kami bayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, kami menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan,” ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor, Rabu malam (28/5).

Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH.

Di hadapan Antonius Tumanggor, kelima mandor menunjukkan bukti transfer dan penyerahan uang secara tunai kepada Camat Medan Barat. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Wali Kota Rico Waas. 

"Harapan kami, Pak Antonius bisa menyampaikan aspirasi kami ke wali kota. Karena janji camat yang tidak ditepati, kami yang jadi korban," ucap Ridwan Marpaung sambil menunjukkan bukti transaksi. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved