Berita Viral

SOSOK Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Jadi Bandit Kini Dikaitkan Kasus Pembacokan Jaksa

Edi Suranta Gurusinga atau Godol merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Polrestabes Medan. Setelah tidak jadi polisi, ia bergabung ormas.

|
Editor: Array A Argus
Instagram
BURONAAN- Edi Suranta Gurusinga alias Godol, buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang atas kasus senjata api akhirnya ditangkap di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. 

Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.

Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api. 

Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.

Baca juga: Profil Sigit Widyawan, Ipar Jokowi yang Kini Jabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia Geser Buwas

Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.

Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang juga mantan Polisi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus kepemilikan senjata api, Selasa (13/8/2024). Godol ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang juga mantan Polisi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus kepemilikan senjata api, Selasa (13/8/2024). Godol ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: Profil Dian Siswarini, Dirut PT Telkom yang Belum Lama Mundur dari Jabatan CEO XL Axiata

Setelah putusan MA, Edi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025. 

Ia sempat melawan saat akan ditangkap, namun akhirnya berhasil dibawa Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025.

Adapun penangkapan ini terkait kasus senjata api ilegal.

Namun, setelah penangkapan Godol, muncul informasi bahwa yang bersangkutan patut diduga kuat terlibat kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kepada wartawan mengatakan bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

Sebab, korban sempat menangani perkara Godol.

Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved