Berita Viral
DUDUK Perkara Yusuf Saputra Ngaku Disiksa 6 Polisi Hingga Diperas, Dipaksa Ngaku Pakai Narkoba
Akan tetapi, Yusuf bersikeras tidak mengakui barang haram itu apalagi memegangnya meskipun berulang kali disiksa.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah duduk perkara Yusuf Saputra ngaku disiksa 6 polisi dan dimintai uang.
Ia dipaksa mengaku memakai narkoba.
Selama tujuh jam pria 20 tahun itu disiksa polisi dan baru dikeluarkan setelah aparat mendapat uang menjadi sorotan.
Baca juga: Modus Ambil Uang ke ATM, Pencuri Sepeda Motor Sekuriti Pegadaian di Labusel Ditangkap
Kisahnya menambah daftar buruk ulah oknum dari institusi Polri soal serampangannya mereka menangkap orang.
Yusuf mengaku dipukuli, ditelanjangi, dipaksa mengaku sebagai pemilik tembakau gorila, lalu keluarganya diperas.
Ia baru dilepas setelah keluarga menyerahkan uang Rp 1 juta untuk oknum polisi tersebut.
Baca juga: USAI Sesak Nafas saat Diperiksa Inspektorat, Kini Camat Hendra Syahputra Dicopot Wali Kota Medan
Diketahui, Yusuf merupakan pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kini Yusuf mengalami trauma.
Kronologi
Yusuf menuturkan, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong.
Kala itu, dia sedang nongkrong menikmati pasar malam, namun secara tiba-tiba ditodong polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
“Sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” beber Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/25)
Baca juga: Lirik Lagu Karo Terekasem yang Dipopulerkan Yesri Tarigan
Yusuf diangkut paksa dan dibawa ke tempat sepi menggunakan mobil.
Di lokasi tersebut, ia diikat, dipukuli bahkan ditelanjangi oleh para pelaku.
"Disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana, hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi," ungkapnya.
Menurut Yusuf, dirinya juga dipaksa mengakui narkoba jenis tembakau Gorila milik oknum polisi Bripda Andika sebagai miliknya.
Akan tetapi, Yusuf bersikeras tidak mengakui barang haram itu apalagi memegangnya meskipun berulang kali disiksa.

Penganiayaan Yusuf berlanjut hingga hampir tujuh jam lamanya.
Menurut pengakuannya, ia baru dilepaskan setelah pihak keluarganya diperas oleh oknum tersebut.
“Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup," terang Yusuf.
Yusuf kemudian dilepas setelah oknum polisi dan rekan-rekannya meminta berapa saja yang bisa di siapkan keluarga Yusuf.
Baca juga: Lonjakan Penumpang KA di Sumut Capai 13 Persen Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2025
"Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan uang tersebut diberikan langsung ke pelaku bernama Andika melalui Ismail teman dari tantenya Yusuf yang juga seorang polisi.
"Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota brimob pa'baeng baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah lansung ke tangan Andika," pungkasnya.
“Kalau tidak dikasih, saya terus disekap dan disiksa,” sambung Yusuf.
Baca juga: Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sumut
Yusuf membeberkan, setelah polisi itu terima uang, dirinya kemudian dilepaskan.
"Jam 10 saya diambil lalu disekap, hampir jam 5 subuh saya di bebaskan setelah mereka terima uang," bebernya.
"Keluarga saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum," tambahnya.
Saat ini Polres Takalar tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan ini.
Propam Polda Sulsel juga tengah memeriksa Bripda A bersama 5 anggota polisi lainnya.
"Semua yang terlibat akan kita proses. Dan mereka kita patsus," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Tanpa Surat Perintah
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang dikonfirmasi ihwal ulah nakal oknum anggotanya menegaskan, apa yang dilakukannya Bripda A dan lima temannya, merupakan operasi ilegal.
Pasalnya, penangkapan itu kata Arya tidak disertai surat perintah dari atasannya.
"Ngga ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah kota Makassar yah," kata Arya ditemui wartawan di Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Daftar Nama Camat dan Lurah yang Pakai Narkoba, Wali Kota Medan: akan Diberi Sanksi Berat
"Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama," sambungnya.
Selain itu, kata Arya, saat menangkap Yusuf secara ilegal, Bripda A Cs juga meninggalkan tugas piket.
"Yang kedua masalah juga mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket setelah itu mereka jga melakukan hal-hal yang di duga dilakukan oleh pelaku korban," ungkapnya.
Baca juga: Saksi Meringankan Dosen Bunuh Suami di Medan Tak Hadir, Tuntutan Dibacakan Pekan Depan
Namun demikian, Arya belum membeberkan secara gamblang keterlibatan lima teman Bripda A yang dikabarkan juga merupakan oknum anggota Polri.
"Nanti kita dalami, perannya masing-masing tapi yang satunya sudah dilaporkan. Yah semuanya kita amankan," sebutnya.
Mantan Kapolresta Depok ini, juga menegaskan, Bripda A merupakan polisi baru yang bergabung di jajaran Sabhara Polrestabes Makassar.
"Inisial (A) Bripda masih lulusan baru," tuturnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.