Berita Viral

Rumor Nadiem Makarim Buronan Jaksa Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Akhirnya Ungkap yang Sebenarnya

Di tengah perjalanan kasus dugana pengadaan Laptop, beredar kabar Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO)

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tangkap Layar Youtube KEMENDIKBUD RI
NADIEM MAKARIM: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi pengadaan laptop chromebook  di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Nilainya anggarannya hampir Rp 10 Triliun.

Di tengah perjalanan kasus, beredar kabar Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kejaksaan.

 Kejagung pun angkat bicara menanggapi kabar tersebut.

KAPUSPEN KEJAGUNG: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
KAPUSPEN KEJAGUNG: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sebelumnya, di media sosial, beredar foto-foto dengan narasi Nadiem Makarim menjadi DPO dalam kasus pengadaan laptop.

Baca juga: Kesalnya Pengantin Pria tak Menemukan Lokasi Pesta Pernikahan, Akhirnya Pulang tanpa Bawa Istri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut bahwa narasi yang beredar tidak benar.

Harli membantah terkait kabar eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: SOSOK Josua Sinambela, Ahli Digital Forensik yang Datanya Dipakai Rismon dan Roy Soal Ijazah Jokowi

Baca juga: Kabar Nadiem Makarim Buronan Jaksa Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Akhirnya Ungkap yang Sebenarnya

Baca juga: SOSOK Josua Sinambela, Ahli Digital Forensik yang Datanya Dipakai Rismon dan Roy Soal Ijazah Jokowi

Rumor Nadiem Makarim DPO tersebut bermula dari unggahan media sosial yang menyatakan Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

 Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.

"Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.

Hasilnya, dijelaskan dia, bahwa hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.

"Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar," jelasnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Letkol Jarot Susanto Jelaskan Pemicu Keributan Prajurit TNI dengan Kelompok GPK di Magelang

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Baca juga: Kesalnya Pengantin Pria tak Menemukan Lokasi Pesta Pernikahan, Akhirnya Pulang tanpa Bawa Istri

Baca juga: Daftar 6 Pemain Indonesia Absen Lawan China, Ada Marselino, Maarten Paes hingga Oratmangoen

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Baca juga: China Sesumbar, Kondisi Cuaca Jakarta Bakal Melemahkan Pemain Naturalisasi Jay Idzes dkk

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: KALA Prabowo Gandeng Tangan Megawati dan Bisik-bisik di Hari Lahir Pancasila

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Baca juga: Kesalnya Pengantin Pria tak Menemukan Lokasi Pesta Pernikahan, Akhirnya Pulang tanpa Bawa Istri

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji Ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Juni Ini, Berikut Besarannya

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Sipu Sipu Ni Soban Dipopulerkan oleh Suryanto Siregar

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: wartakota/ TribunLampung.co.id

Baca juga: DISIARKAN Langsung Semifinal UEFA Nations League 2025, Jerman Vs Portugal, Spanyol Vs Prancis

Baca juga: Update Timnas Indonesia: Maarten Paes Akhirnya Sampai, 30 Pemain Siap Lawan China dan Jepang

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved