Berita Viral
Kisah Siswa SMK Temui Dedi Mulyadi, Minta Masuk Barak Militer Karena Kencanduan Narkoba
Ia rela jauh-jauh memakan waktu 15 jam perjalanan hanya untuk menemui langsung Dedi Mulyadi di rumah dinas Pakuan.
Namun, selama sekolah, anak dari seorang guru SD itu dikatakan jarang masuk, dikarenakan akibat terpengaruh faktor lingkungan.
"Memang benar itu orang tua siswa kami dan dia sudah sering dipanggil karena permasalahan anaknya yang jarang masuk sekolah dan juga sering tidak mengumpulkan tugas," terangnya ketika dikonfirmasi Tribunsumsel, pada Jum'at (30/5/2025) siang.
Anwar menyampaikan bahwa pihak sekolah memiliki fasilitas untuk pembinaan siswanya.
Namun, wali murid tersebut keburu mendatangi Gubernur Dedi Mulyadi meminta untuk pelatihan barak militer.
"Sebenarnya kalau orangtua ingin berkonsultasi dengan sekolah, kami siap memberikan pembinaan. Tapi rupanya sudah keburu datang ke Gubernur Jawa Barat membawa putranya untuk masuk barak militer," pungkasnya.
BBNK OKI Buka Suara
Setelah viral, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) OKI buka suara.
Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) OKI, AKBP Gendi Marzanto mengatakan bahwa untuk pengobatan atau rehabilitasi pecandu narkoba tidak perlu jauh jauh keluar OKI dan prosedurnya sangat mudah.
Tinggal dibawa saja ke BNNK OKI di Kayuagung.
"Kami siap membantu pecandu narkoba secara gratis. Nanti kami assessment untuk menentukan tingkat ketergantungan dan metode rehabilitasi, apakah rawat jalan atau rawat inap," kata Gendi sewaktu dihubungi oleh Tribunsumsel.com pada Jum'at (30/5/2025) siang.
Menurutnya, penanganan narkoba berbeda dengan kenakalan remaja biasa. Karna ada tahap perlakuan khusus yang harus diterapkan dalam proses rehabilitasinya.
"Seperti dilakukan detoksifikasi, treatment, terapi perorangan, terapi kelompok hingga konseling yang dinilai lebih efektif menangani seseorang yang terkontaminasi zat terlarang," ungkapnya.
Diakuinya, pendisiplinan anak-anak bermasalah bisa lewat barak militer, tapi untuk anak nakal yang sudah terjerumus memakai narkoba harus memerlukan treatment khusus.
"Pengguna narkoba yang secara sukarela mendaftar untuk dilakukan rehabilitasi ke BNN tidak akan dipidana. Tentu Ini sesuai dengan regulasi, di mana pemakai narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi. Bukan lagi hukuman pidana penjara dan biayanya gratis di tanggung oleh negara," terangnya.
Dikatakan Gendu sepanjang tahun 2024 terdapat 37 orang penyalahgunaan telah direhabilitasi dengan rincian 30 orang penyalah guna yang direhabilitasi rawat jalan.
Sedangkan 7 orang penyalahguna yang direhabilitasi rawat inap atau rujukan ke balai rehabilitasi BNN.
"Kami memiliki asesor dan konselor yang sudah sertifikasi di klinik, bisa menentukan treatment mana yang tepat untuk diterapkan sesuai tingkat keparahan anak," urai dia.
Dikatakannya di bidang pencegahan, BNNK OKI telah melaksanakan advokasi melalui rakor, membangun jejaring, asistensi, intervensi, supervise, monev, bimtek, informasi dan edukasi.
"Kami juga melaksanakan sosialiasi ke sekolah tingkat SMA dan SMK di OKI, termasuk di desa, dinas, kelurahan dan kecamatan serta perusahan perkebunan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| COKI PARDEDE Diduga Sindir Habib Jafar Soal Onad Ditangkap Narkoba:Waktu Gue Ditangkap Dia Gak Story |
|
|---|
| ROCKY GERUNG Sebut Menkeu Purbaya Punya Ambisi Jadi Capres: Sok Jago Padahal Tidak Punya Kemampuan |
|
|---|
| NASIB Istri Kades yang Pamer Uang Gepokan di Medsos Kini Kena 'Sentil' Pemkab: Harus Punya Empati |
|
|---|
| PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil |
|
|---|
| MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dedi-barak-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.