Breaking News

Polres Langkat

Tak Cuma Menipu, Polisi Gadungan Ini Nikahi Anak Korbannya: Ditangkap Polres Langkat

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu saat memberikan keterangan terkait penangkapan pria

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu saat memberikan keterangan terkait penangkapan pria berinisial WK (29) yang mengaku sebagai anggota Polri Polda Sumut untuk menipu keluarga sendiri. Pelaku kini ditahan di Mapolsek dan dijerat Pasal 378 KUHP. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan Polres Langkat mengungkap kasus penipuan memalukan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WK (29). 

Mengaku sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di Direktorat Narkoba Polda Sumut, WK menipu keluarga dan kerabat dekatnya hingga mengalami kerugian hampir Rp10 juta.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, yang ternyata adalah menantu WK, mencurigai aktivitas pria tersebut.

Pada Rabu pagi (28/5/2025), pelapor melihat video WK sedang duduk santai di sebuah warung kopi  bertolak belakang dari pengakuannya yang mengklaim sedang bertugas di lapangan sebagai anggota Briptu dari Polda Sumut.

Kecurigaan semakin menguat ketika pelapor meminta klarifikasi kepada saksi, yakni istri siri pelaku, Siti Hajar. Dari sanalah benang merah kebohongan WK mulai terurai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., memerintahkan tim gabungan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek kebenaran klaim WK.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sebagai anggota Briptu yang diperbantukan dari Polda Riau ke Sumut. Namun ketika diminta menunjukkan KTA, NRP, atau dokumen lain, WK tak mampu menunjukkan bukti.

Akhirnya, WK mengakui bahwa ia sudah dipecat dari institusi Polri.

Selama ini, ia menyamar dengan identitas palsu atas nama "Briptu Nando Yuda Pratama", dan menggunakan klaim sebagai anggota aktif untuk meminjam uang dari keluarga.

Korban, termasuk anak kandung WK yang telah dinikahinya secara siri dan kini sedang mengandung, mengalami kerugian nyaris Rp10 juta.

Dana tersebut diberikan dengan dalih untuk biaya operasional dinas, yang dijanjikan akan diganti saat “gaji” turun.

Merasa tertipu dan malu, keluarga akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu, S.H., segera bergerak dan menangkap WK bersama sejumlah barang bukti. 

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

AKP Amrizal Hasibuan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved