Berita Viral
Kisah Ikhsan Nikah Lagi Pakai Ijazah Palsu UGM, Ketahuan Akhirnya Dilaporkan Istri Mudanya Sendiri
Pada 3 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap dirinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ikhsan Nur Rasyidin (32) harus menerima ganjaran hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen penting.
Pada 3 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap dirinya.
Modus Pemalsuan untuk Nikah Lagi
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra, terungkap bahwa Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen guna menikahi seorang perempuan berinisial EAP, meskipun ia diketahui sudah berkeluarga—memiliki istri dan anak.
Dokumen yang dipalsukan termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, serta surat pengantar nikah.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, baik dari sisi pribadi seperti EAP dan keluarganya, maupun instansi seperti Dinas Dukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kronologi Kasus
Ikhsan sejatinya merupakan tukang servis. Dia berhasil memperistri wanita muda dengan modal KTP dan ijazah UGM palsu, serta mengaku ASN.
Dia berhasil memperdaya EAP, seorang wanita muda berusia 23 tahun yang tertipu dengan mulut manis Ikhsan.
Alhasil, harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi perempuan 23 tahun itu.
Perempuan muda asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu lantas melaporkan Ikhsan ke polisi.
Hal itu lantaran, di usia pernikahan yang terbilang muda, ia harus menerima kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami justru seorang penipu berdokumen palsu.
Lebih memilukan lagi, ternyata si suami itu sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.
Ikhsan Nur Rasyidin (32), mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada, dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru.
Tapi, semua hanya pengakuan saja.
Kisah cinta menyakitkan EAP bermula dari perkenalan di tempat kerja.
Tahun 2020, EAP berkenalan dengan Ikhsan, seorang pria yang mengaku sebagai duda mapan.
Dia adalah Ikhsan, yang saat itu masih berusia 30 tahun.
Dua tahun kemudian, Ikhsan mantap melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.
Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa.
Namun, kenyataan perlahan terkuak.
Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.
Saat itulah semuanya mulai mencurigakan.
Data suaminya tidak ditemukan.
Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.
Fakta yang ia temukan justru menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.
“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu.
"Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Pukulan telak lagi-lagi datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.
Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, perempuan muda itu juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.
Ikhsan ternyata sudah punya istri dan anak.
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com
Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan.
Dia adalah istri pertama yang sah secara hukum dan agama.
“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu.
"Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya.
"Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.
Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.
Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.
Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 3 tahun.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya adalah sikap Ikhsan yang kooperatif selama proses persidangan serta rekam jejak hukum yang bersih.
"Vonis ini 6 bulan lebih rendah dari tuntutan kami," ungkap Choirul saat mengikuti sidang pada 3 Mei 2025.
JPU menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan banding atas vonis tersebut.
Choirul menambahkan, “kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.”
Pengakuan Ikhsan: Bikin Sendiri Pakai Laptop dan HP
Dalam keterangannya di persidangan, Ikhsan mengaku membuat sendiri dokumen-dokumen palsu itu menggunakan aplikasi di laptop dan ponsel miliknya, kemudian mencetaknya di tempat fotokopi.
Choirul menegaskan, "Ini murni dari pengakuan terdakwa sendiri tanpa melibatkan pihak lain."
Kasus ini menyita perhatian publik dan sempat viral di media sosial karena keterlibatan identitas palsu serta tindakan manipulatif yang dilakukan terdakwa demi menikah lagi secara diam-diam.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ikhsan Nur Rasyidin
ijazah palsu
UGM
Tribun-medan.com
Berita Viral
Nikah Lagi Pakai Ijazah Palsu UGM
DEMO Ricuh, Anggota DPR WHF hingga Pakai Pelat Sipil, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet,Ke Mana-Mana Susah |
![]() |
---|
BRIMOB Polda Metro Jaya Sebut Tak Sengaja Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Ribuan Ojol Konvoi Antarkan Jenazah Affan ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Salsa Hutagalung Murka Usai Tim Ahmad Sahroni ke Rumahnya: Ganggu Keluargaku, Aku Gulingkan Kalian! |
![]() |
---|
NASIB PILU Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Padahal Sedang Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.