Berita Viral
PENGAKUAN IY Imam Masjid di Garut Lecehkan 10 Bocah Laki-Laki, Modus Diberi Uang Jajan
Imam masjid sekaligus guru ngaji inisial IY (53) melecehkan 10 bocah laki-laki di Kecamatan Cikajang, Garut.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNS baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda."
SNL bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika ia sudah hamil terjadi karena dia dipaksa.
Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SNL sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA, tapi ternyata malah diblokir.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dam sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor,"kata SNL.
SNS mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.
Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.
Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SNL yang kini masih disimpannya.
Rekaman ini kedepannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.
"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia."
*Anggota DPRD Sumut yang Dipolisikan Pegawai Bank Bantah Lakukan Kekerasan Seksual*
Anggota DRPD Sumut dari partai Demokrat bernama Fajri Akbar membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SNL (24) seorang pegawai bank swasta di Kota Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Fajri menyebut apa yang disampaikan SNL merupakan fitnah.
Menurut Benny, tudingan SNL yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.
"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda,"kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/5/2025).
Benny mengatakan hubungan asmara antara Fajri Akbar dengan SNL merupakan hubungan pribadi orang dewasa.
Adapun hubungan asmara yang terjadi antara keduanya tanpa paksaan, tekanan ataupun janji manis Fajri sebagai anggota DPRD Sumut ke SNL.
"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," katanya.
Lanjut Benny, Fajri Akbar juga telah lebih dulu melaporkan SNL ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Laporan dilayangkan Fajri pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SNL, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri.
Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA."
Benny mengatakan mereka juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar ini baru kami ketahui saat SN menggelar konfrensi pers.
Dengan begitu, kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal.
"Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi."
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Terungkapnya Kans Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi |
![]() |
---|
MUTASI 7 Kapolda dan 8 Pejabat Utama Mabes Polri: Besan Dedi Mulyadi Naik Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
TERBARU MUTASI POLRI: Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri, Besan Dedi Mulyadi Promosi Kabaharkam |
![]() |
---|
VIRAL Petugas Kebersihan Pingsan Usai Cekcok dengan Kepsek SDN 85 Palembang, Usta Bantah Aniaya |
![]() |
---|
REAKSI Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Saat Pembunuh Anaknya Divonis Mati: Anak Kesayangan Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.