Sumut Terkini
Sudah 5 Bulan, Vantony Kecewa Berat Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat Kasus Dugaan Pemalsuan
Namun mengapa penyidik sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dialaminya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Vantony Huang (49) pelapor kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar kecewa berat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat.
"Soal SP2H yang saya peroleh dari Polres Langkat tanggal 5 Juni 2025, saya sangat kecewa berat karena belum ada perkembangan dari keterangan yang ada di dalam SP2H," ujar Vantony saat diwawancarai di Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (10/6/2025).
Lanjut Vantony, di mana bukti-bukti pengakuan dalam bentuk file sudah ada, termasuk dokumen-dokumen pendukung.
Namun mengapa penyidik sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dialaminya.
"Bukti-bukti telah diberikan kepada penyidik. Dan bahkan dari pihak call center sudah ada pernyataan.
SP2HP ini masih jalan ditempat, belum naik ke tahap penyidikan. Padahal sudah 5 bulan laporan saya, sudah gak tau saya bagaimana kerja penyidik Polres Langkat," ujar Vantony.
Bahkan Vantony mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya ini ke DPR RI dan sudah dijawab dengan tembusan ke Komisi III DPR RI.
"Saya meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI memohon bantuan dan memprioritaskan masalah yang saya alami, untuk segera mengundang dan mempertemukan dengan pihak-pihak yang bersangkutan dengan masalah saya ini," kata Vantony.
"Bukan saya tidak percaya institusi, saya kira perlu campur tangan dari Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan masalah saya yang sudah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum," sambungnya.
Tak sampai di situ, Vantony juga sudah melaporkan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar ke Kapolda dan Wakapolda Sumut.
"Bahkan saya sudah sampai menghubungi Kapolda Waka Polda Sumut, melalui WhatsApp terkait SP2HP untuk ditindaklanjuti. Saya juga sudah menghubungi Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Di mana kapolres mengatakan kepada saya, agar mempercayai proses hukum," ujar Vantony.
Menurut Vantony, SP2HP yang diperolehnya beberapa hari yang lalu, ia menduga ada unsur kesengajaan agar tak naik ke tahap penyidikan.
Dikabarkan sebelumnya, Vantony Huang (49) melaporkan oknum provider telepon di Kota Stabat berinisial S.
Namun laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 21 Januari 2025 itu, Vantony menduga jalan ditempat.
"Pada 21 Januari 2025 sudah saya laporkan ke Polres Langkat dalam bentuk dumas atas dugaan manipulasi data Kartu Halo dan pemalsuan data, serta diduga ada penyalahgunaan Kartu Halo tersebut yang mana telah diketahui sejak tahun 2023. Namun laporan itu diduga seperti jalan ditempat," ujar Vantony, Sabtu (24/5/2025).
Remaja Asal Marelan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Danau Toba Silahisabungan |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK, Diduga Motif Utang Narkoba |
![]() |
---|
4 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polda Sumut, Kerugian Capai Rp706 Juta |
![]() |
---|
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Balige Nekat Akhiri Hidup di Kamar Bengkel |
![]() |
---|
Pesilat AS, Todd Maccubin Wujudkan Mimpi Tampil di Kejuaraan Silat Internasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.