Sumut Terkini

Sudah 5 Bulan, Vantony Kecewa Berat Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat Kasus Dugaan Pemalsuan

Namun mengapa penyidik sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dialaminya. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PEGANG BERKAS - Vantony Huang saat memegang laporan SP2HP dan surat balasan dari DPR RI usai diwawancarai wartawan di Kecamatan Tanjung Pura, Kabyupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025).  

Gitupun, Vantony mengaku pada tanggal 12 Februari 2025 lalu, dirinya dan saksi (Bulan Maret) sudah di BAP penyidik Polres Langkat. 

"Namun setelah itu saya kembali mendatangi penyidik Polres Langkat pada 21 April 2025 untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya alami.

Katanya terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak hadir dan akan mengirimkan surat berikutnya kemudian mau lakukan gelar perkara.

Namun kenyataannya tidak. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2025, saya mendatangi penyidik Polres Langkat, masih dengan jawaban yang sama akan mengelar perkara apa ada ditemukan peristiwa pidana, tapi sampai detik ini belum ada kabar," ujar Vantony. 

Bahkan Vantony mengaku semua bukti dalam bentuk file video dan dokumen sudah ia serahkan kepada penyidik Polres Langkat.

"Bukti perbandingan percakapan dengan call center atas dokumen yang diduga direkayasa pada tanggal 6 November 2025, video percakapan pengakuan dengan terlapor dan semuanya sudah lengkap termasuk dokumen pendukung," kata Vantony. 

Vantony menegaskan, dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu.

"Data kita ada penyalahgunaan dan kebocoran data. Bahkan data yang saya peroleh dari oknum berinisial S, diduga dipalsukan. Kerugiannya selain kebocoran dan penyalahgunaan data, relasi bisnis saya juga terganggu," kata Vantony. 

Tak hanya itu, limit sim card pascaprabayar juga diduga di otak-atik. 

"Ada pengakuan dari pelaku, jika limit pemakaian Kartu Halo saya diotak-atik, yang semulanya Rp 150 ribu dinaiki menjadi Rp 350 ribu tanpa sepengetahuan saya.

Di tahun 2023 dinaiki dan di tahun 2024 diturunkan, yang juga tanpa sepengetahuan saya. Serta ada diduga pergantian kartu fisik simcard halo yg dilakukan oleh oknum grapari stabat," ujar Vantony. 

Warga Kecamatan Tanjung Pura ini berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat agar cepat ditindaklanjuti dengan secara professional tanpa keberpihakan. 

Bahkan kejadian yang ia alami, sudah disampaikan ke Kementrian Kominfo, Kementrian Hukum dan HAM, kementerian perdagangan (PKTN), Kementerian Seketariat Negara, Telkomsel, dan DPR RI.

Menurutnya semua surat sudah diterima oleh pihak-pihak terkait.

"Secara tak langsung saya merasa sebagai pelanggan diduga seperti tersiksa oleh aset-aset negara. Yang mana dilakukan oleh oknum melalui perantara aset negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved