Sumut Terkini

Dumas di Kejatisu Dugaan Korupsi Mebel Tak Ada Perkembangan, LSPI : Jangan Coreng Citra Kejagung

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting memberi komentar yang normatif.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Direktur LSPI
MEMBUAT DUMAS - Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, seusai membuat dumas dugaan korupsi mebel pada Dinas Pendidikan Langkat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.  

CV Maju Jaya menyediakan mebel SD dan SMP dengan sistem pemilikan katalog elektronik yang dikerjakan selama 55 hari kalender, mulai 3 Agustus 2023 sampai 28 September 2023. 

Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp 8,4 miliar yang sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum. 

Hasil kajian identifikasi material kayu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang ditawarkan penyedia, adalah kayu kelompok meranti. 

Artinya, ada ketidaksesuaian dari penawaran dan berdasarkan uji laboratorium terdapat kayu kelompok rimba campuran. Lebih lanjut, CV Maju Jaya juga menjadi penyedia mebel di Mandailing Natal dengan menguras anggaran Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2022. 

Namun dalam proses pengadaannya, terendus dugaan penyimpangan yang berbuntut desakan kepada Kejaksaan Negeri Madina untuk mengusutnya. 

Sayangnya, Direktur CV Maju Jaya, Irmasari tidak merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan berita. 

Meski pesan yang dilayangkan terlihat diterima dengan centang dua, tapi yang bersangkutan tidak memberi respon. 

Proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah yang dilakukan Disdik Langkat diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba. 

Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus sarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak. 

Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp637 juta yang siborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur. 

Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024. Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp414 juta lebih. 

Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar. 

Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.

Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya. 

Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved