Sumut Terkini

Dumas di Kejatisu Dugaan Korupsi Mebel Tak Ada Perkembangan, LSPI : Jangan Coreng Citra Kejagung

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting memberi komentar yang normatif.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Direktur LSPI
MEMBUAT DUMAS - Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, seusai membuat dumas dugaan korupsi mebel pada Dinas Pendidikan Langkat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024, diminta serius dalam mendalami dan mentelaahnya. 

Pasalnya CV Maju Jaya yang bertindak sebagai penyedia mebel atau perabotan sekolah itu diduga mendapat bekingan dan dilindungi aparat penegak hukum. 

Sejauh ini, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung yang juga pelapor, belum menerima laporan perkembangan terkait proses penyelidikannya. 

"Kejati Sumut jangan mencoreng citra baik Kejaksaan Agung yang terus dengan gencar mengungkap praktik kotor perilaku koruptif pejabat," ujar Syahrial, Rabu (11/6/2025).

"Kejati Sumut harus benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami masyarakat yang memberikan informasi menunggu prosesnya. Jangan sampai mencoreng nama baik Kejaksaan Agung yang saat ini sama-sama kita ketahui terus mengungkap kasus korupsi besar. Namun sebaliknya di daerah, diduga oknum malah melindunginya," sambungnya. 

Diketahui Lembaga Studi Pengadaan Indonesia sudah melayangkan dumas kepada Kejati Sumut dalam dugaan korupsi mebel pada medio Maret 2025 ini. 

Namun hingga kini, prosesnya belum menunjukkan kemajuan. 

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting memberi komentar yang normatif.

"Kita cek terkait surat dan posisi surat untuk kita sampaikan lebih lanjut," ucap Adre. 

Dugaan bekingan dari oknum APH kepada CV Maju Jaya untuk menjadi penyedia mebel bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, CV Maju Jaya selalu mendapat paket proyek pengadaan mebel dengan nilai yang cukup fantastis.

Namun, pengerjaan yang diborong CV Maju Jaya langganan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Sumut. 

Pada Disdik Labuhanbatu Utara, proyek yang diborong oleh perusahaan yang dinakhodai pria berinisial RBH berbuntut temuan BPK RI. 

Adapun proyek dimaksud menguras anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023 yang digunakan untuk tahun 2024. 

Selain itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga menemukan adanya indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan mebel CV Maju Jaya di Simalungun. 

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, pengadaan mebel SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan dengan nilai kerugian Rp1 miliar lebih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved