Berita Medan
Pengadilan Tinggi Militer Vonis Bersalah Eks Ketua Puskopkar BB Kolonel Purn Igit
Hakim berpandangan, Igit terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, Kolonel (Purn) Igit Donolego bersalah dalam kasus pemutusan kerjasama sepihak antara Santo Sumono dengan Puskopkar dalam pengelolaan kebun sawit seluas 714 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Farma Nihayatul menjatuhkan vonis bersalah terhadap Igit lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang," kata Kolonel Farma, Jumat (13/6/2025).
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan," sambungnya.
Hakim berpandangan, Igit terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM ataupun penggelapan sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 374 KUHP telah terpenuhi.
Menurut hakim, terdakwa Igit terbukti menggunakan kekuasaannya saat menjabat ketua Puskopkar sehingga mengakhiri kerjasama antara pelapor Santo dan Puskopkar.
"Untuk terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding setelah terbitnya putusan ini," lanjutnya.
Usai mendengar keputusan hakim, Igit menyampaikan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal sama juga disampaikan oleh Oditur.
"Kami pikir pikir dulu," kata Igit kepada hakim.
Korban Apresiasi Putusan Bersalah, Namun Keberatan dengan Hukuman
Sementara itu kuasa hukum korban Leo Napitupulu mengapresiasi putusan bersalah yang dijatuhkan hakim.
Namun menurutnya hukuman tiga bulan terlalu ringan. Sebab kata Leo korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp 20 milliar atas tindakan pelaku.
"Kita apresiasi keputusan hakim, namun kita keberatan dengan vonis yang dijatuhkan tiga bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan," kata Leo.
Oleh karena itu, Leo akan menyampaikan hasil putusan ini kepada kliennya dan kemudian akan didiskusikan kembali langkah selanjutnya.
"Karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebagai ketua Puskopkar menyampaikan seolah-olah penyelesaian kerjasama tidak dilakukan lantaran sikap Kodam I BB sebagai pembina, padahal sesuai fakta yang ada itu juga tindakan terdakwa yang tidak memberikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada sehingga merugikan korban," lanjutnya.
| UHN Wisuda 954 Lulusan, Yayasan Anggarkan Rp10 Miliar untuk Pembenahan Kampus |
|
|---|
| Ephorus HKBP Sebut UHN Medan dan Siantar Terus Berkembang, Akreditasi hingga Tata Kelola Meningkat |
|
|---|
| Jaga Identitas Kota, Budayawan Sepakat Dorong Pemko Medan Bangun Museum Tamadun Melayu |
|
|---|
| Kesal Dituduh Curi Perangkap Ikan, Pria di Hamparan Perak Tega Bunuh Abang Ipar |
|
|---|
| Saat Tubuh Harus Berjuang, Tari Artika Pilih Menata Hidup Lewat Usaha Rumahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PUTUSAN-MANTAN-KETUA-PUSKOPKAR-Kolonel.jpg)