Berita Medan

Pengadilan Tinggi Militer Vonis Bersalah Eks Ketua Puskopkar BB Kolonel Purn Igit

Hakim berpandangan, Igit terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PUTUSAN MANTAN KETUA PUSKOPKAR - Kolonel Igit Donolego mantan sebagai ketua Puskopkar A ditetapkan bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (13/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, Kolonel (Purn) Igit Donolego bersalah dalam kasus pemutusan kerjasama sepihak antara Santo Sumono dengan Puskopkar dalam pengelolaan kebun sawit seluas 714 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Farma Nihayatul menjatuhkan vonis bersalah terhadap Igit lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. 

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang," kata Kolonel Farma, Jumat (13/6/2025). 

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan," sambungnya. 

Hakim berpandangan, Igit terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM ataupun penggelapan sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 374 KUHP telah terpenuhi.

Menurut hakim, terdakwa Igit terbukti menggunakan kekuasaannya saat menjabat ketua Puskopkar sehingga mengakhiri kerjasama antara pelapor Santo dan Puskopkar. 

"Untuk terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding setelah terbitnya putusan ini," lanjutnya.

Usai mendengar keputusan hakim, Igit menyampaikan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal sama juga disampaikan oleh Oditur.

"Kami pikir pikir dulu," kata Igit kepada hakim. 

Korban Apresiasi Putusan Bersalah, Namun  Keberatan dengan Hukuman

Sementara itu kuasa hukum korban  Leo Napitupulu mengapresiasi putusan bersalah yang dijatuhkan hakim. 

Namun menurutnya hukuman tiga bulan terlalu ringan. Sebab kata Leo korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp 20 milliar atas tindakan pelaku. 

"Kita apresiasi keputusan hakim, namun kita keberatan dengan vonis yang dijatuhkan tiga bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan," kata Leo.

Oleh karena itu, Leo akan menyampaikan hasil putusan ini kepada kliennya dan kemudian akan didiskusikan kembali langkah selanjutnya.

"Karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebagai ketua Puskopkar menyampaikan seolah-olah penyelesaian kerjasama tidak dilakukan lantaran sikap Kodam I BB sebagai pembina, padahal sesuai fakta yang ada itu juga tindakan terdakwa yang tidak memberikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada sehingga merugikan korban," lanjutnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved