Sumut Terkini

Warga Binjai Soroti Proyek Pengaspalan yang Dikerjakan Dinas Perkim, Mahyar : Sudah Temuan BPK

Ketika pengukuran, proyek pengaspalan itu hendak dikerjakan dengan panjang sekitar 200 meter. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGASPALAN - Proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali mendapat sorotan dari masyarakat di Kecamatan Binjai Barat, Jumat (13/6/2025). Pasalnya pengaspalan atau lapen diduga asal jadi. 

Sementara pada Kelurahan Damai, Binjai Utara, proyek pengaspalan itu diduga juga tak sesuai bestek. 

"Kemarin itu (di Kelurahan Damai), kena hujan setelah diaspal. Jadi ngelupas aspal. Tapi langsung diperbaiki juga," kata masyarakat Kelurahan Damai, belum lama ini. Masyarakat juga menduga pengerjaan aspal itu asal jadi.

"Pernah kemarin saat harinya panas kali, ngelupas aspalnya. Seperti asal-asalan pengerjaannya," tambah dia.

Dengan adanya temuan dugaan tak sesuai bestek dan volume pada proyek pengaspalan jalan yang dilakukan Dinas Perkim Binjai, unsur tindak pidana korupsi pun mulai mengerucut. 

Ditambah lagi, dugaan penyimpangan dan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal pun perlahan terlihat.

Karenanya, Kejaksaan Negeri Binjai pun dinilai sudah dapat menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Selain itu, realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan ini juga menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Soalnya, dana insentif fiskal itu disebut-sebut dialihkan untuk bayar utang proyek. Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, realisasi dana insentif fiskal yang sudah menabrak Peraturan Menteri Keuangan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Itu sesuai dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999. Bahkan, Ferdinand juga menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91/2024," bebernya.

"Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan," sambung Ferdinand. 

Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur. Bahkan dengan menabrak PMK 91/2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.

Kacamata Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya. 

"Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan," urai Ferdinand. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved