Berita Viral
Nasib Pedagang di Sukoharjo Usai Lempar Kucing di Pasar, Jadi Tersangka Terancam 9 Bulan Penjara
Beginilah nasib pedagang konveksi pakaian di Sukoharjo usai lempar seekor kucing di pasar dan berakhir membuatnya ditetapkan jadi tersangka
Meski begitu, Hening memperkirakan vonis pengadilan biasanya tidak akan terlalu berat jika dianggap sebagai kasus ringan.
"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus.
Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.
"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing.
Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.
Lebih jauh, Hening menilai kasus ini seharusnya menjadi pelajaran kolektif, bukan semata untuk menghukum pelaku.
"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi.
Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlakuan terhadap hewan bukan sekadar soal moralitas, melainkan juga soal hukum yang memiliki konsekuensi nyata.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Solo
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.