Oknum Kepala Desa Jadi Bandar Narkoba, Tiga Orang Lainnya Ikut Diciduk Polres Toba

Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satu dari keempat pelaku yang diamankan Polres Toba 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Kamis (12/6/2025)

Satu dari keempat pelaku yang diamankan salah satunya merupakan oknum Kepala Desa Maju Kecamatan Sigumpar berinisial I.P.B (35), Kristen, warga Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar yang juga sebagai Bandar dari barang haram tersebut.

Sementara ketiga rekannya sebagai pengedar yakni berinisal SY.S (36), Karyawan Swasta, Islam, Warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian, F.B (36) Katolik, warga Desa Paindoan Kecamatan Balige dan R.A.P (30) Pelajar/Mahasiswa, Kristen, warga Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Saragih saat di konfirmasi Benhillpos.com di ruangan nya membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku, Selasa Pagi (17/6/2025).

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif," ujarnya. 

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Toba langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, untuk segera melakukan  penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat di Kabupaten Toba 

Dan setelah menerima perintah pimpinan, Iptu Parulian Nainggolan dengan segera membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan, ucap Bungaran

"Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli," ucpa Bungaran. 

Bungaran menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY.S. sedang berada di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba. 

Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap SY.S, dan ia memberikan informasi terhadap ketiga rekan lainnya

Kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat melakukan penangkapan Satnarkoba Polres Toba dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanannya

Setelah usai di lakukan interogasi pelaku pertama, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku kedua berinisial I.P.B. di Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar

Tim Opsnal berhasil menemukan 4 (empat) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 50,21 gram atau melebihi 5 Gram, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam didalam Dompet warna hitam terletak di dalam lemari kaca di ruangan tamu, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A-3 warna hitam serta Simcard 0853-6060-xxxx

Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved