Oknum Kepala Desa Jadi Bandar Narkoba, Tiga Orang Lainnya Ikut Diciduk Polres Toba
Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Terhadap Pelaku I.P.B dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada pukul 23.40 Wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku ketiga dan keempat yang berinisial F.B. dan R.A.P. di pinggir jalan raya di Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige.
Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/ plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diterima pelaku ketiga F.B. dari I.P.B.
Lalu Tim opsnal juga menemukan 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, diakui kepemilikannya oleh R.A.P.
Terhadap tersangka SY.S, F.B dan R.A.P, Dugaan Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal ;114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya. (*)
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Jadi Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Polda Sumut untuk Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.