Oknum Kepala Desa Jadi Bandar Narkoba, Tiga Orang Lainnya Ikut Diciduk Polres Toba

Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satu dari keempat pelaku yang diamankan Polres Toba 

Terhadap Pelaku I.P.B dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada pukul 23.40 Wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku ketiga dan keempat yang berinisial F.B. dan R.A.P. di pinggir jalan raya di Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige. 

Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/ plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diterima pelaku ketiga F.B. dari I.P.B. 

Lalu Tim opsnal juga menemukan 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, diakui kepemilikannya oleh R.A.P.

Terhadap tersangka SY.S, F.B dan R.A.P, Dugaan Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal ;114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved