Berita Viral
ISAK Tangis Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara Usai Tipu Casis Lolos TNI Minta Bayaran Rp783 Juta
Sertu Al Hadid menangis terisak usai dipecat dan dipenjara setelah terbukti lakukan penipuan kepada casis masuk TNI dengan minta bayaran Rp783 juta
"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Dony Tri Pamungkas Dipanggil Perkuat Timnas U-23 Indonesia, Persija Harus Cari Bek Sayap Baru
Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.
Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.
Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.