Berita Viral

Terungkap Alasan Polisi Jadikan Apriyana Tersangka, Satpam Amankan OTK Pembuat Onar di Sukabumi

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan dua tersangka yakni Satpam dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri

TribunJabar/Dian Herdiansyah
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Alasan polisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ihsan Maulana yang diduga melakukan keonaran di perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. 

Peristiwa ini terjadi Rabu (9/4/2025), sekira jam 01.30 WIN di Perum Genteng Puri RT. 05, RW.08 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Diketahui tiga orang yang dilaporkan ke polisi.

Pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perum Genting Puri Baros.

Ketiga orang yang dilaporkan di antaranya pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan Satpam Apriyana. 

SATPAM DILAPORKAN POLISI- (KIRI) Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan karena amankan OTK, menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025).
SATPAM DILAPORKAN POLISI- (KIRI) Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan karena amankan OTK, menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah/Dok Humas Polres Sukabumi Kota)

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan dua tersangka yakni Satpam dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung. 

"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet, pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).

Astuti menjelaskan, kronologi kejadian dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap korban Ihsan Maulana secara bersama-sama. 

"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya. 

Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.

Dikonfirmasi peristiwa awal mula terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban, saat itu korban masuk pekarangan rumah di Genting Puri hingga terjadi cekcok dan berkelahi antara Ihsan, pemilik rumah D, dan pekerja di rumah D berinisial A.

Begitu juga, saat Ihsan diamankan oleh Satpam Apriyana saat dikejar warga. 

Kemudian terakhir di serahkan ke pihak kepolisian. 

Nasib Satpam di Sukabumi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved