Berita Viral

Terungkap Alasan Polisi Jadikan Apriyana Tersangka, Satpam Amankan OTK Pembuat Onar di Sukabumi

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan dua tersangka yakni Satpam dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri

TribunJabar/Dian Herdiansyah
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. 

"Saat itu pihak keluarga menunjukkan adanya surat bahwa orang itu mengalami gangguan kejiwaan halusinasi berdasarkan keterangan dokter," ucapnya. 

Akibat lukanya, akhirnya warga perumahan akan bertanggungjawab atas luka dialaminya, kendati korban sudah membuat keresahan.

"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan 3 juta, namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp 10 juta," kata Apri. 

Angka nominal permintaan pengobatan tidak logis dan terlalu besar warga tidak menyanggupi. 

Keluarga OTK Buat Laporan

Kemudian dari pihak keluarga yang membuat keresahan melaporkan dua warga perum Genteng Puri termasuk Apri yang bertugas sebagai Satpam oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.

"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya Satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya. 

April mengakui sejauh ini dirinya koperatif terhadap Kepolisian dalam memberikan keterangan. Terhitung ada 5 kali datang memenuhi penyidik Polsek Baros. 

"Setiap ada panggilan sampai saya ditetapkan tersangka saat ini datang terus. Saya merasa tugas saya sesuai SOP," ungkapnya. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved