Berita Viral
NASIB Guru Cicih Tak Mampu Kembalikan Uang Tabungan Siswa Rp 343 Juta, Pasrah Usaha Tak Berhasil
Cicih guru SD di Pangandaran tak mampu membayar uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta yang dia pakai untuk buka usaha.
TRIBUN-MEDAN.com - Cicih guru SD di Pangandaran tak mampu membayar uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta yang dia pakai untuk buka usaha.
Ia tak mampu mengembalikan uang tabungan siswa dan kini merasa takut.
Guru Cicih sudah sempat didemo oleh orangtua siswa agar mengembalikan uang tabungan.
Baca juga: Penggelapan Tabungan: Wali Murid Ancam Geruduk Bu Guru Cicih dan Sekolah, Diberi Batas Seminggu
Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.
Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya. Nominalnya mencapai sekitar Rp 343.900.000.
Baca juga: Nasib AKBP Oloan Siahaan, Eks Kapolres Belawan yang Tembak Mati Remaja, Ini Kata Irwasda Polda Sumut
Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, darso, mengatakan peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.
Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.
"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.
"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.
"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.
Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.
Saat itu, Darso langsung menolak.
"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.
Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.
KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani |
![]() |
---|
Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa |
![]() |
---|
SOSOK Baiq Miranda Tewas Dibunuh Suaminya Gegara Ketahuan Isi Chat di HP, Pegawai Bandara Lombok |
![]() |
---|
PENGAKUAN Pajri Maling yang Kelelahan dan Tidur di Kasur Pemilik Rumah, Pernah Dipenjara 8 Bulan |
![]() |
---|
PROFESI Kakek 73 Tahun yang Nikahi Gadis 27 Tahun, Minta Didampingi Fitri Bekerja: Butuh Teman Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.